Senin, 21 September 2020

Penyerang Syekh Ali Jaber disebut polisi dilandasi motif kebencian, pengamat: 'Ada indikasi mengarah ke kelompok radikal'

Pelaku penusukan terhadap ulama Syekh Ali Jaber saat berceramah di Lampung belum terkait dengan jaringan terorisme, kata Kepolisian dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Hal itu lantaran berdasarkan pemeriksaan bukti dan penelusuran profil tersangka, penyidik tidak menemukan pernah ada komunikasi dengan kelompok teroris. 

 

Namun polisi menyebut ada "unsur kebencian" dalam diri pelaku sehingga melakukan aksi tersebut.Sementara Pengamat terorisme, Ridlwan Habib, mengatakan motif kebencian terhadap ulama ,terutama yang menyuarakan persatuan dan perdamaian, hanya dimiliki oleh kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).Ia menyarankan polisi menggali lebih dalam apakah insiden tersebut hanya sebatas tindak kriminal murni atau tidak. 

Kepolisian Lampung mengatakan mereka merampungkan proses rekonstruksi kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber pada Kamis siang (17/09) di lokasi perkara yakni Masjid Falahuddin, Bandar Lampung.

Juru Bicara Polda Lampung, Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan setidaknya ada 17 adegan yang diperagakan pelaku.

Tersangka berinisial AA disebut polisi dalam keadaan sadar dan mengakui perbuatannya. Motifnya karena rasa kebencian dalam diri pelaku ketika melihat tayangan sang ulama berceramah.

"Kami tanya berkali-kali mengapa (menyerang)? Dia menjawab karena merasa terbayang-bayang oleh kehadiran Syekh. Jadi saat melihat tayangan (ceramah) Syekh ada perasaan tidak tenang," ujar Juru Bicara Polda Lampung, Zahwani Pandra Arsyad kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Kamis (17/09).

"Ibarat kalau ada pendeta normalnya merasa damai. Kalau dapat sesuatu dari ulama kita tentram. Dia [pelaku] melihat tayangan [ceramah Syekh Ali Jaber] bergejolak di hati dan sampai kebawa mimpi," sambungnya.

Sejauh pemeriksaan penyidik, kata Pandra, pelaku melakukan aksinya sendirian alias tidak ada pihak lain yang menyuruh. 

 

Sumber Berita : https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-54194113

 

 

 

Penulis Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor David Oliver Purba LAMPUNG, KOMPAS.com – Ulama dan pendakwah Syekh Ali Jaber meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penusukan yang dialaminya. Syekh Ali menduga, ada motif tertentu yang membuat dia menjadi incaran pelaku. “Kalau urusan pribadi, saya tidak ada tuduhan, tapi secara hukum, dia (pelaku) harus diproses,” kata Ali Jaber saat ditemui seusai kejadian di Rumah Hijrah Annaba, Sukarame, Minggu (13/9/2020) malam. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lihat Sosok Pelaku, Syekh Ali Jaber Temukan Sejumlah Kejanggalan dari Penusukan yang Dialami", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/09/14/05220071/lihat-sosok-pelaku-syekh-ali-jaber-temukan-sejumlah-kejanggalan-dari?page=all. Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya Editor : David Oliver Purba Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat: Android: https://bit.ly/3g85pkA iOS: https://apple.co/3hXWJ0L Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lihat Sosok Pelaku, Syekh Ali Jaber Temukan Sejumlah Kejanggalan dari Penusukan yang Dialami", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/09/14/05220071/lihat-sosok-pelaku-syekh-ali-jaber-temukan-sejumlah-kejanggalan-dari?page=all. Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya Editor : David Oliver Purba Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat: Android: https://bit.ly/3g85pkA iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lihat Sosok Pelaku, Syekh Ali Jaber Temukan Sejumlah Kejanggalan dari Penusukan yang Dialami", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/09/14/05220071/lihat-sosok-pelaku-syekh-ali-jaber-temukan-sejumlah-kejanggalan-dari?page=all.
Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya
Editor : David Oliver Purba

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Penulis Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor David Oliver Purba LAMPUNG, KOMPAS.com – Ulama dan pendakwah Syekh Ali Jaber meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penusukan yang dialaminya. Syekh Ali menduga, ada motif tertentu yang membuat dia menjadi incaran pelaku. “Kalau urusan pribadi, saya tidak ada tuduhan, tapi secara hukum, dia (pelaku) harus diproses,” kata Ali Jaber saat ditemui seusai kejadian di Rumah Hijrah Annaba, Sukarame, Minggu (13/9/2020) malam. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lihat Sosok Pelaku, Syekh Ali Jaber Temukan Sejumlah Kejanggalan dari Penusukan yang Dialami", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/09/14/05220071/lihat-sosok-pelaku-syekh-ali-jaber-temukan-sejumlah-kejanggalan-dari?page=all. Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya Editor : David Oliver Purba Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat: Android: https://bit.ly/3g85pkA iOS: https://apple.co/3hXWJ0L Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lihat Sosok Pelaku, Syekh Ali Jaber Temukan Sejumlah Kejanggalan dari Penusukan yang Dialami", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/09/14/05220071/lihat-sosok-pelaku-syekh-ali-jaber-temukan-sejumlah-kejanggalan-dari?page=all. Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya Editor : David Oliver Purba Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat: Android: https://bit.ly/3g85pkA iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lihat Sosok Pelaku, Syekh Ali Jaber Temukan Sejumlah Kejanggalan dari Penusukan yang Dialami", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/09/14/05220071/lihat-sosok-pelaku-syekh-ali-jaber-temukan-sejumlah-kejanggalan-dari?page=all.
Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya
Editor : David Oliver Purba

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber yang berinisial AA (27) terancam hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/16/17021751/polri-pelaku-penusukan-syekh-ali-jaber-terancam-hukuman-mati?page=all.
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Penulis Devina Halim | Editor Krisiandi JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber yang berinisial AA (27) terancam hukuman mati. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, tersangka AA dijerat dengan pasal berlapis. “Pasal yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan, kita juga kenakan pasal pembunuhan, dan kemudian kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka,” kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020). Rincinya, AA dijerat Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2. Selain itu, AA juga dijerat Pasal 2 dan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/16/17021751/polri-pelaku-penusukan-syekh-ali-jaber-terancam-hukuman-mati?page=all.
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Penulis Devina Halim | Editor Krisiandi JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber yang berinisial AA (27) terancam hukuman mati. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, tersangka AA dijerat dengan pasal berlapis. “Pasal yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan, kita juga kenakan pasal pembunuhan, dan kemudian kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka,” kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020). Rincinya, AA dijerat Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2. Selain itu, AA juga dijerat Pasal 2 dan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/16/17021751/polri-pelaku-penusukan-syekh-ali-jaber-terancam-hukuman-mati?page=all.
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Penulis Devina Halim | Editor Krisiandi JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber yang berinisial AA (27) terancam hukuman mati. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, tersangka AA dijerat dengan pasal berlapis. “Pasal yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan, kita juga kenakan pasal pembunuhan, dan kemudian kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka,” kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020). Rincinya, AA dijerat Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2. Selain itu, AA juga dijerat Pasal 2 dan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/16/17021751/polri-pelaku-penusukan-syekh-ali-jaber-terancam-hukuman-mati?page=all. Penulis : Devina Halim Editor : Krisiandi Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat: Android: https://bit.ly/3g85pkA iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/16/17021751/polri-pelaku-penusukan-syekh-ali-jaber-terancam-hukuman-mati?page=all.
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Penulis Devina Halim | Editor Krisiandi JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber yang berinisial AA (27) terancam hukuman mati. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, tersangka AA dijerat dengan pasal berlapis. “Pasal yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan, kita juga kenakan pasal pembunuhan, dan kemudian kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka,” kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020). Rincinya, AA dijerat Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2. Selain itu, AA juga dijerat Pasal 2 dan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/16/17021751/polri-pelaku-penusukan-syekh-ali-jaber-terancam-hukuman-mati?page=all. Penulis : Devina Halim Editor : Krisiandi Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat: Android: https://bit.ly/3g85pkA iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/16/17021751/polri-pelaku-penusukan-syekh-ali-jaber-terancam-hukuman-mati?page=all.
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Gandeng Universitas Teknokrat Indonesia, Personil Polda Lampung Ikuti Pelatihan Teknologi Informasi dan Komputer

  Bandarlampung, Teknokratnews – Polda Lampung menggandeng Universitas Teknokrat Indonesia melatih anggotanya bidang Teknologi Informasi da...