Pelaku penusukan terhadap ulama Syekh Ali Jaber saat berceramah di
Lampung belum terkait dengan jaringan terorisme, kata Kepolisian dan
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Hal itu lantaran
berdasarkan pemeriksaan bukti dan penelusuran profil tersangka, penyidik
tidak menemukan pernah ada komunikasi dengan kelompok teroris.
Namun polisi menyebut ada "unsur kebencian" dalam diri pelaku sehingga melakukan aksi tersebut.Sementara
Pengamat terorisme, Ridlwan Habib, mengatakan motif kebencian terhadap
ulama ,terutama yang menyuarakan persatuan dan perdamaian, hanya
dimiliki oleh kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).Ia menyarankan polisi menggali lebih dalam apakah insiden tersebut hanya sebatas tindak kriminal murni atau tidak.
Kepolisian
Lampung mengatakan mereka merampungkan proses rekonstruksi kasus
penusukan terhadap Syekh Ali Jaber pada Kamis siang (17/09) di lokasi
perkara yakni Masjid Falahuddin, Bandar Lampung.
Juru Bicara Polda Lampung, Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan setidaknya ada 17 adegan yang diperagakan pelaku.
Tersangka
berinisial AA disebut polisi dalam keadaan sadar dan mengakui
perbuatannya. Motifnya karena rasa kebencian dalam diri pelaku ketika
melihat tayangan sang ulama berceramah.
"Kami
tanya berkali-kali mengapa (menyerang)? Dia menjawab karena merasa
terbayang-bayang oleh kehadiran Syekh. Jadi saat melihat tayangan
(ceramah) Syekh ada perasaan tidak tenang," ujar Juru Bicara Polda
Lampung, Zahwani Pandra Arsyad kepada Quin Pasaribu yang melaporkan
untuk BBC News Indonesia, Kamis (17/09).
"Ibarat
kalau ada pendeta normalnya merasa damai. Kalau dapat sesuatu dari
ulama kita tentram. Dia [pelaku] melihat tayangan [ceramah Syekh Ali
Jaber] bergejolak di hati dan sampai kebawa mimpi," sambungnya.
Penulis Kontributor
Lampung, Tri Purna Jaya | Editor David Oliver Purba LAMPUNG, KOMPAS.com –
Ulama dan pendakwah Syekh Ali Jaber meminta kepolisian untuk mengusut
tuntas kasus penusukan yang dialaminya. Syekh Ali menduga, ada motif
tertentu yang membuat dia menjadi incaran pelaku. “Kalau urusan pribadi,
saya tidak ada tuduhan, tapi secara hukum, dia (pelaku) harus
diproses,” kata Ali Jaber saat ditemui seusai kejadian di Rumah Hijrah
Annaba, Sukarame, Minggu (13/9/2020) malam. Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul "Lihat Sosok Pelaku, Syekh Ali Jaber Temukan
Sejumlah Kejanggalan dari Penusukan yang Dialami", Klik untuk baca:
https://regional.kompas.com/read/2020/09/14/05220071/lihat-sosok-pelaku-syekh-ali-jaber-temukan-sejumlah-kejanggalan-dari?page=all.
Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya Editor : David Oliver
Purba Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan
cepat: Android: https://bit.ly/3g85pkA iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lihat Sosok Pelaku,
Syekh Ali Jaber Temukan Sejumlah Kejanggalan dari Penusukan yang
Dialami", Klik untuk baca:
https://regional.kompas.com/read/2020/09/14/05220071/lihat-sosok-pelaku-syekh-ali-jaber-temukan-sejumlah-kejanggalan-dari?page=all.
Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya
Editor : David Oliver Purba
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul "Lihat Sosok Pelaku, Syekh Ali Jaber Temukan Sejumlah Kejanggalan dari Penusukan yang Dialami", Klik untuk baca:
https://regional.kompas.com/read/2020/09/14/05220071/lihat-sosok-pelaku-syekh-ali-jaber-temukan-sejumlah-kejanggalan-dari?page=all.
Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya
Editor : David Oliver Purba
Download aplikasi
Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android:
https://bit.ly/3g85pkAiOS:
https://apple.co/3hXWJ0LPenulis Kontributor
Lampung, Tri Purna Jaya | Editor David Oliver Purba LAMPUNG, KOMPAS.com –
Ulama dan pendakwah Syekh Ali Jaber meminta kepolisian untuk mengusut
tuntas kasus penusukan yang dialaminya. Syekh Ali menduga, ada motif
tertentu yang membuat dia menjadi incaran pelaku. “Kalau urusan pribadi,
saya tidak ada tuduhan, tapi secara hukum, dia (pelaku) harus
diproses,” kata Ali Jaber saat ditemui seusai kejadian di Rumah Hijrah
Annaba, Sukarame, Minggu (13/9/2020) malam. Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul "Lihat Sosok Pelaku, Syekh Ali Jaber Temukan
Sejumlah Kejanggalan dari Penusukan yang Dialami", Klik untuk baca:
https://regional.kompas.com/read/2020/09/14/05220071/lihat-sosok-pelaku-syekh-ali-jaber-temukan-sejumlah-kejanggalan-dari?page=all.
Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya Editor : David Oliver
Purba Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan
cepat: Android: https://bit.ly/3g85pkA iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lihat Sosok Pelaku,
Syekh Ali Jaber Temukan Sejumlah Kejanggalan dari Penusukan yang
Dialami", Klik untuk baca:
https://regional.kompas.com/read/2020/09/14/05220071/lihat-sosok-pelaku-syekh-ali-jaber-temukan-sejumlah-kejanggalan-dari?page=all.
Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya
Editor : David Oliver Purba
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul "Lihat Sosok Pelaku, Syekh Ali Jaber Temukan Sejumlah Kejanggalan dari Penusukan yang Dialami", Klik untuk baca:
https://regional.kompas.com/read/2020/09/14/05220071/lihat-sosok-pelaku-syekh-ali-jaber-temukan-sejumlah-kejanggalan-dari?page=all.
Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya
Editor : David Oliver Purba
Download aplikasi
Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android:
https://bit.ly/3g85pkAiOS:
https://apple.co/3hXWJ0LPenulis Devina Halim
| Editor Krisiandi
JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber yang
berinisial AA (27) terancam hukuman mati.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, tersangka AA
dijerat dengan pasal berlapis.
“Pasal yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan
pembunuhan, kita juga kenakan pasal pembunuhan, dan kemudian kita
kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka,” kata Argo di Gedung
Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).
Rincinya, AA dijerat Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338
juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2. Selain itu, AA juga dijerat
Pasal 2 dan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul "Polri: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati", Klik untuk baca:
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/16/17021751/polri-pelaku-penusukan-syekh-ali-jaber-terancam-hukuman-mati?page=all.
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi
Download aplikasi
Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android:
https://bit.ly/3g85pkAiOS:
https://apple.co/3hXWJ0LPenulis Devina Halim
| Editor Krisiandi
JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber yang
berinisial AA (27) terancam hukuman mati.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, tersangka AA
dijerat dengan pasal berlapis.
“Pasal yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan
pembunuhan, kita juga kenakan pasal pembunuhan, dan kemudian kita
kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka,” kata Argo di Gedung
Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).
Rincinya, AA dijerat Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338
juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2. Selain itu, AA juga dijerat
Pasal 2 dan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul "Polri: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati", Klik untuk baca:
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/16/17021751/polri-pelaku-penusukan-syekh-ali-jaber-terancam-hukuman-mati?page=all.
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi
Download aplikasi
Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android:
https://bit.ly/3g85pkAiOS:
https://apple.co/3hXWJ0LPenulis Devina Halim |
Editor Krisiandi JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku penusukan terhadap Syekh
Ali Jaber yang berinisial AA (27) terancam hukuman mati. Kepala Divisi
Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, tersangka AA dijerat dengan
pasal berlapis. “Pasal yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah
pasal percobaan pembunuhan, kita juga kenakan pasal pembunuhan, dan
kemudian kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka,” kata Argo di
Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020). Rincinya, AA
dijerat Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal
53 subsider Pasal 351 ayat 2. Selain itu, AA juga dijerat Pasal 2 dan
Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: Pelaku
Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati", Klik untuk baca:
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/16/17021751/polri-pelaku-penusukan-syekh-ali-jaber-terancam-hukuman-mati?page=all.
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul "Polri: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati", Klik untuk baca:
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/16/17021751/polri-pelaku-penusukan-syekh-ali-jaber-terancam-hukuman-mati?page=all.
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi
Download aplikasi
Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android:
https://bit.ly/3g85pkAiOS:
https://apple.co/3hXWJ0LPenulis Devina Halim |
Editor Krisiandi JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku penusukan terhadap Syekh
Ali Jaber yang berinisial AA (27) terancam hukuman mati. Kepala Divisi
Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, tersangka AA dijerat dengan
pasal berlapis. “Pasal yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah
pasal percobaan pembunuhan, kita juga kenakan pasal pembunuhan, dan
kemudian kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka,” kata Argo di
Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020). Rincinya, AA
dijerat Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal
53 subsider Pasal 351 ayat 2. Selain itu, AA juga dijerat Pasal 2 dan
Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: Pelaku
Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati", Klik untuk baca:
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/16/17021751/polri-pelaku-penusukan-syekh-ali-jaber-terancam-hukuman-mati?page=all.
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul "Polri: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati", Klik untuk baca:
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/16/17021751/polri-pelaku-penusukan-syekh-ali-jaber-terancam-hukuman-mati?page=all.
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi
Download aplikasi
Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android:
https://bit.ly/3g85pkAiOS:
https://apple.co/3hXWJ0L
Tidak ada komentar:
Posting Komentar